Produk Komersial
Pengertian dari Fire Insurance
Fire Insurance menjamin kerugian atau kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat dari kebakaran.
Obyek pertanggungan dalam Fire Insurance
Obyek yang dipertanggungkan adalah bangunan, dengan contoh: rumah tinggal, maupun pabrik beserta isinya seperti contohnya mesin dalam pabrik, office equipment, perabotan rumah tangga.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Fire Insurance ini
Kondisi pertanggungan dari asuransi ini adalah FLEXAS (Fire*, Lightning, Explosion**, Aircraft***, Smoke).
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Risiko-risiko yang dijamin dalam asuransi ini cukup banyak, namun secara garis besar dapat digolongkan ke dalam beberapa bagian besar yakni kerugian akibat kebakaran itu sendiri, petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
Sedangkan untuk risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Fire Insurance dibagi menjadi 2 macam yaitu
- Risiko yang dikecualikan, misalnya:
- Risiko cacat sendiri
- Risiko perang
- Risiko kerusuhan, bencana alam, gangguan usaha dan lainnya yang dapat dikelompokkan menjadi :
- Kerusuhan, pemogokan, akibat perbuatan jahat (riot, strike and malicious damage).
- Tertabrak kendaraan (vehicle impact).
- Huru-hara (civil commotion), terorisme, sabotase dan lain sebagainya.
- Risiko nuklir
- Harta benda yang dikecualikan, misalnya:
- Barang antik/kesenian
- Barang yang disimpan atas dasar komisi/kepercayaan
- Emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang
- Naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
- Efek, obligasi, atau segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan catatan sistem komputer
- Gempa bumi, letusan gunung berapi (earthquake, volcanic eruption).
- Banjir, angin topan, badai, kerusakan karena air (flood, tempest, storm, water damage).
- Biaya-biaya pembersihan (removal of debris).
- Gangguan usaha akibat kebakaran (business interruption).
Namun demikian, objek diatas tersebut masih dapat dipertanggungkan dengan syarat bahwa objek dinyatakan secara tegas dalam polis.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan ke dalam Fire Insurance:
- Nama dan alamat tertanggung
- Lokasi harta benda yang diasuransikan
- Rincian harta benda yang diasuransikan (Bangunan, Stok, Perabot, Mesin-mesin peralatan, dll)
- Bahan konstruksi bangunan
- Jenis penerangan yang digunakan
- Penggunaan dan pemakaian okupasi
- Jarak bangunan yang akan diasuransikan dengan bangunan sekitarnya beserta konstruksi dan okupasinya
- Pos pemadam kebakaran terdekat
- Jenis dan jumlah alat pemadam kebakaran yang tersedia di lokasi pertanggungan
- Luas jaminan pertanggungan
Dengan memiliki polis Fire Insurance, maka anda memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan perlindungan tambahan yang menjamin kerugian/kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat dari pencurian dengan perusakan dengan memiliki polis Asuransi Kebongkaran (Burglary). Klik Burglary untuk informasi tentang Asuransi Kebongkaran.
*Definisi kebakaran dalam asuransi secara umum adalah sesuatu yang benar-benar terbakar yang seharusnya tidak terbakar dan dibuktikan dengan adanya nyala api secara nyata, terjadi secara tidak disengaja, tiba-tiba serta menimbulkan kecelakaan atau kerugian. Unsur-unsur yang harus terdapat dalam kebakaran:
**Definisi peledakan adalah pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap atau meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya.) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
***Benturan fisik antara pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.