Asuransi Astra - Syariah
Dalam waktu kurang lebih 4 tahun Asuransi Astra - Syariah mampu mencatat prestasi melalui penghargaan Islamic Finance Quality Award & Islamic Financial Award 2006 dan menjadikan Asuransi Astra - Syariah salah satu yang terbesar di Indonesia. Kekuatan finansial sebuah perusahaan asuransi salah satunya ditentukan oleh total aset yang dimilikinya.
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah merupakan sistem saling memikul risiko diantara sesama peserta, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang muncul dengan prinsip saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing menghibahkan dana Tabarru’ atau dana kebajikan. Dana tabarru’ tersebut dihibahkan oleh peserta kepada kumpulan dana peserta asuransi syariah dan pengelolaannya diamanahkan kepada perusahaan asuransi dengan membayarkan sejumlah fee atau ujroh yang dikenal juga sebagai dana milik pengelola.
Konsep tolong menolong antar peserta ini dalam asuransi syariah merupakan solusi untuk menghindari adanya ketidakpastian - unsur gharar akan terjadinya risiko dan besarnya risiko yang ada dalam transaksi jual beli asuransi konvensional yang berjalan saat ini.
Secara garis besar, terdapat beberapa hal yang yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu dalam hal konsep, akad yang digunakan, kepemilikan dana, sumber pembayaran klaim, pembagian keuntungan, pembatalan polis asuransi serta adanya dewan pengawas dalam pengelolaannya, sebagai berikut:
| Konsep | Sharing resiko antara satu peserta dengan peserta lainnya |
| Akad | Tolong-menolong |
| Kepemilikan Dana | Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut |
| Sumber Pembayaran Klaim | Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta |
| Keuntungan | Dapat dibagi antara perusahaan dengan peserta dalam bentuk hadiah (sesuai prinsip waad) * |
| Pembatalan Asuransi | Tertanggung memperoleh pengembalian premi secara prorata harian |
| DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Ada untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah * Ketentuan berlaku |
Keistimewaan Asuransi Astra Syariah
Keistimewaan yang diberikan produk - produk syariah dari Asuransi Astra adalah Asuransi syariah yang Menenteramkan, Adil dan Menguntungkan.
Menenteramkan:
Selain memberikan manfaat asuransi seperti rasa aman dan perlindungan, asuransi syariah juga memberikan rasa tenteram karena bebas dari hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam seperti gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga).
Adil:
Peserta yang membatalkan polis dalam periode pertanggungan akan mendapatkan pengembalian kontribusi/premi secara prorata harian untuk periode asuransi yang belum berjalan.
Menguntungkan:
Dalam menginvestasikan dana Tabarru’ (kumpulan dana peserta) perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan peserta sebagai pemilik dana (shahibul mal). Peserta berkesempatan untuk mendapatkan bonus apabila terjadi surplus dana Tabarru’.
Produk Asuransi Syariah
Asuransi Astra telah memiliki Unit Syariah sejak pertengahan tahun 2005. Selama 4 tahun keberadaaannya asuransi syariah telah dapat menyediakan berbagai produk asuransi kerugian syariah yang meliputi produk:
Produk Retail:
- Garda Oto Syariah
Produk Commercial:
- Asuransi Kendaraan bermotor
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Alat Berat
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kebongkaran
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Kerusakan Mesin
- Asuransi Pemasangan Mesin
- Asuransi Pengangkutan
- Asuransi Rangka Kapal
- Asuransi Uang
Award yang telah diterima sejak 2006:
2008: 1st Rank, the best Islamic General Insurance - Karim Business Consulting
2007: Best Syariah 2007 kategori Asuransi Umum Cabang Syariah Terbaik dengan Aset di atas Rp 10 Miliar -Majalah Investor
2006: Islamic Finance Quality Award & Islamic Financial Award 2006 - Best Risk Management Islamic General Insurance Peringkat 1 - Karim Business Consulting.
Dewan Pengawas Syariah
Leader : Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA
Member :M. Gunawan Yasni, SE, MM
Member : Syamsul Falah, M.Ec